Selasa, 18 Januari 2011

PROGRAM PENGAWAS 2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam setiap organisasi atau institusi, pengawas (supervisor) memegang peranan yang sangat penting, termasuk dalam institusi pendidikan. Melalui supervisi (pengawasan) akan diketahui hal-hal yang sudah dicapai dan hal-hal yang belum dicapai. Hasil supervisi tersebut dapat dijadikan perbaikan terhadap hal-hal yang masih kurang dan dapat dijadikan bahan peningkatan bagi yang sudah baik agar lebih baik lagi.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 55 dinyatakan bahwa: “Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan”. Kemudian dalam pasal 57 dinyatakan bahwa: “Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan”.
Lebih lanjut dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pasal 4 dinyatakan bahwa:
(1) Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.

(2) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b. menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
b. membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, pengawas memiliki peranan dan kewenangan yang penting dan strategis dalam mewujudkan visi Kementerian Pendidikan Nasional 2014 yaitu “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif”. Dengan demikian pengawas ikut memikul tanggung jawab terhadap keberhasilan sekolah dalam mewujudkan visi dan misinya.
Salah satu indikator penting keberhasilan pengawas dalam melaksanakan tugasnya adalah meningkatnya kinerja sekolah yang merupakan penampilan kerja dan hasil kerja atau prestasi kerja sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Agar pengawas dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, maka program kerja yang disusun secara sistematis dan realistis diperlukan adanya.

B. Landasan (Dasar Hukum)
Penyusunan Program Pengawas Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 ini mengacu kepada dasar hukum sebagai berikut:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. UUNo. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
4. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
6. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
7. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
9. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA;
10. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembinaan Kesiswaan;
12. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

C. Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan
Visi adalah pandangan jauh ke depan (gambaran masa depan yang diinginkan). Visi pengawas sekolah terwujudnya sistem pengawasan pendidikan yang mampu mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang efisien dan efektif serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga dapat mendorong terwujudnya pendidikan yang bermutu, merata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Misi adalah tindakan untuk mewujudkan/merealisasikan visi. Misi pengawas sekolah, antara lain:
1. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas.
2. Mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Mendorong terwujudnya akuntabilitas unit kerja.
4. Meningkatkan profesionalisme aparat pengawasan.
5. Mengembangkan system pengawasan yang lebih mandiri dan objektif.
6. Melakukan koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan lintas atau multi instansi.
7. Menegakkan etika dan moral penyelenggaraan pengelola dan pelaksana pendidikan.
Strategi merupakan kiat dalam memanfaatkan segala sumber yang dimiliki dan/atau yang dapat dikerahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Strategi pengawasan sekolah yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

D. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
1. Tujuan
Penyusunan Program Pengawas Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 secara umum bertujuan agar pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan professional dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan, baik tujuan instruksional, tujuan institusional, maupun tujuan nasional. Sedangkan secara khusus bertujuan untuk:
1. Pedoman dalam melaksanakan tugas pengawas sekolah;
2. Indikator dalam mencapai target kepengawasan;
3. Menentukan skala prioritas dalam penilaian dan pembinaan sekolah;
4. Menentukan tindak lanjut dalam penilaian dan pembinaan sekolah.
2. Sasaran
Yang menjadi sasaran dalam kegiatan kepengawasan tahun pelajaran 2010/2011 adalah semua SMP baik negeri maupun swasta di kabupaten Cianjur, yaitu sebagai berikut:
No. Nama Sekolah Kecamatan Pengawas Pembina
1. SMPN 2 Cianjur Cianjur Drs. H. Djuherman, M.Pd.
NIP 195110101972041004
2. SMPN 4 Cianjur Cianjur
3. SMPN 1 Cibeber Cibeber
4. SMPN 2 Cibeber Cibeber
5. SMPN 3 Cibeber Cibeber
6. SMPN 4 Cibeber Cibeber
7. SMPN 5 Cibeber Cibeber
8. SMPS PGRI Cibeber Cibeber
9. SMPS Al-Hanif Cibeber
10. SMPN 1 Gekbrong Gekbrong
11. SMPS Roudotul Muttaqin Gekbrong
12. SMPS Terpadu Al-Musyarrofah Warungkondang
13. SMPN 1 Warungkondang Warungkondang Dra. Attie Kartina, M.Pd.
NIP 195108101974032004
14. SMPN 2 Warungkondang Warungkondang
15. SMPS PGRI Warungkondang Warungkondang
16. SMPS Cokroaminoto Warungkondang Warungkondang
17. SMPN 5 Cianjur Cianjur
18. SMPS Al-Madina Cianjur
19. SMPS Attaqwa Cilaku Cilaku
20. SMPS Al-Muhajirin Cugenang
21. SMPN 3 Campaka Campaka
22. SMPN 3 Campaka Campaka
23. SMPS Rosa Jaya Campaka
24. SMPN 1 Bojongpicung Bojongpicung Drs. Irawan
NIP 195507071978031014
25. SMPN 2 Bojongpicung Bojongpicung
26. SMPN 3 Bojongpicung Bojongpicung
27. SMPS PGRI Bojongpicung Bojongpicung
28. SMPN 1 Haurwangi Haurwangi
29. SMPN 2 Haurwangi Haurwangi
30. SMPS Pusaka Ciranjang Ciranjang
31. SMPS Al-Ittihad Karangtengah
32. SMP Terpabu Bantar Caringin Haurwangi
33. SMPS Nurulhidayah Haurwangi
34. SMPN 1 Karangtengah Karangtengah Suparman, S.Pd.
NIP 195603271977111001
35. SMPN 3 Karangtengah Karangtengah
36. SMPN 4 Karangtengah Karangtengah
37. SMPN 1 Ciranjang Ciranjang
38. SMPS PGRI Ciranjang Ciranjang
39. SMPS Cokroaminoto Ciranjang Ciranjang
40. SMPS Al-Furqon Ciranjang Ciranjang
41. SMPN 1 Sukaluyu Sukaluyu
42. SMPN 1 Sukaluyu Sukaluyu
43. SMPS Tungturunan Sukaluyu
44. SMPN 1 Haurwangi Haurwangi
45. SMPN 1 Cikalongkulon Cikalongkulon Endang Jaya Rusman, M.Pd.
NIP 195807121981011007
46. SMPN 2 Cikalongkulon Cikalongkulon
47. SMPN 3 Cikalongkulon Cikalongkulon
48. SMPS PGRI Cikalongkulon Cikalongkulon
49. SMPS Al-Barokah Cikalongkulon Cikalongkulon
50. SMPS PGRI Cianjur Cianjur
51. SMPS Al-Azhari Cianjur
52. SMPS Kana’an Cianjur
53. SMPS BPK Penabur Cianjur
54. SMPN 2 Karangtengah Karangtengah
55. SMPN 1 Mande Mande H.Muhammad Sofyan, S.Pd.
NIP 196004171981011003
56. SMPN 2 Mande Mande
57. SMPN 3 Mande Mande
58. SMPN 1 Cianjur Cianjur
59. SMPN 3 Cianjur Cianjur
60. SMPS Al-Azhar Cianjur Cianjur
61. SMPS Pasundan Cianjur
62. SMPS Cokroaminoto Cianjur Cianjur
63. SMPS Al-I’anah Cianjur Cianjur
64. SMPS Muhammadiyah Cianjur Cianjur
65. SMPN 1 Cilaku Cilaku Drs. Anggapura Djunaedi, M.Pd.
NIP 196006071982041001
66. SMPN 2 Cilaku Cilaku
67. SMPN 3 Cilaku Cilaku
68. SMPS Al-Fatmah Cilaku Cilaku
69. SMPS Annisa Cilaku Cilaku
70. SMPN 1 Takokak Takokak
71. SMPN 2 Takokak Takokak
72. SMPN 3 Takokak Takokak
73. SMPN 4 Takokak Takokak
74. SMPS PGRI Takokak Takokak
75. SMPS Mardiyuana Cianjur
76. SMPN 1 Cugenang Cugenang Drs. Tatang Muhidin
NIP 196303271986031011
77. SMPN 2 Cugenang Cugenang
78. SMPN 3 Cugenang Cugenang
79. SMPS PGRI Cugenang Cugenang
80. SMPS Darul Hasan Cugenang Cugenang
81. SMPS Al-Ma’sum Cugenang Cugenang
82. SMPS Al-Khoeriyah Pacet Pacet
83. SMPS PGRI Cipanas Cipanas
84. SMPS Muhammadiyah Cipanas
85. SMPS YAPIP Cipanas Cipanas
86. SMPN 1 Cipanas Cipanas Atmo, S.Pd.
NIP 196411091989031008
87. SMPN 2 Cipanas Cipanas
88. SMPS Darussalam Cipanas
89. SMPS Miftahul Ulum Cipanas
90. SMPS Bina Utama Cipanas
91. SMPS Mardiyuana Cipanas
92. SMPN 1 Pacet Pacet
93. SMPS Roudlotul Ulum Pacet Pacet
94. SMPN 1 Sukaresmi Sukaresmi
95. SMPN 2 Sukaresmi Sukaresmi
96. SMPS Cokroaminoto Sukaresmi Sukaresmi
97. SMPN 1 Cibinong Cibinong Drs. Dadang Subekti, M.Pd.
NIP 196806151994121001
98. SMPN 2 Cibinong Cibinong
99. SMPN 4 Cibinong Cibinong
100. SMPN 5 Cibinong Cibinong
101. SMPN 1 Sukanagara Sukanagara
102. SMPN 2 Sukanagara Sukanagara
103. SMPN 3 Sukanagara Sukanagara
104. SMPN 4 Sukanagara Sukanagara
105. SMPN 1 Campakamulya Campakamulya
106. SMPN 2 Campakamulya Campakamulya
107. SMPS PGRI Campaka Campaka
108. SMPN 1 Campaka Campaka Elan Lasmana, S.Pd.
NIP 197011161997021002
109. SMPN 2 Campaka Campaka
110. SMPN 1 Pagelaran Pagelaran
111. SMPN 2 Pagelaran Pagelaran
112. SMPN 3 Pagelaran Pagelaran
113. SMPN 4 Pagelaran Pagelaran
114. SMPS PGRI Pagelaran Pagelaran
115. SMPN 1 Tanggeung Tanggeung
116. SMPN 2 Tanggeung Tanggeung
117. SMPN 3 Tanggeung Tanggeung
118. SMPN 1 Pasirkuda Pasirkuda
119. SMPN 2 Pasirkuda Pasirkuda
120. SMPN 3 Pasirkuda Pasirkuda
121. SMPN 1 Kadupandak Kadupandak Ayi Bahrudin, S.Pd.
NIP 196109221984031001
122. SMPN 2 Kadupandak Kadupandak
123. SMPN 3 Kadupandak Kadupandak
124. SMPN 4 Kadupandak Kadupandak
125. SMPS PGRI Kadupandak Kadupandak
126. SMPN 1 Leles Leles
127. SMPN 2 Leles Leles
128. SMPN 1 Cijati Cijati
129. SMPN 2 Cijati Cijati
130. SMPS Al-Inayah Cijati Cijati
131. SMPN 6 Cibinong Cibinong
132. SMPN 1 Sindangbarang Sindangbarang Mamat, S.Pd., M.Si.
NIP 196207011989031014
133. SMPN 2 Sindangbarang Sindangbarang
134. SMPN 3 Sindangbarang Sindangbarang
135. SMPN 4 Sindangbarang Sindangbarang
136. SMPN 5 Sindangbarang Sindangbarang
137. SMPN 1 Cikadu Cikadu
138. SMPS Taruna Cikadu Cikadu
139. SMPN 1 Agrabinta Agrabinta
140 SMPN 2 Agrabinta Agrabinta
141. SMPS PGRI Agrabinta Agrabinta
142. SMPN 3 Cibinong Cibinong
143. SMPN 1 Cidaun Cidaun R. Komarudin Shaleh, M.Pd.
NIP 196802061998021002
144. SMPN 2 Cidaun Cidaun
145. SMPN 3 Cidaun Cidaun
146. SMPN 4 Cidaun Cidaun
147. SMPN 5 Cidaun Cidaun
148. SMPN 1 Naringgul Naringgul
149. SMPN 2 Naringgul Naringgul
150. SMPN 3 Naringgul Naringgul
151. SMPN 4 Naringgul Naringgul
152. SMPN 5 Naringgul Naringgul
153. SMPN 2 Cikadu Cikadu
154. SMPN 3 Cikadu Cikadu
155. SMPS PGRI Cibinong Cikadu

E. Ruang Lingkup Pengawasan
Sesuai dengan tugas pokok pengawas yaitu melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik, maka ruang lingkup kegiatan dalam program kepengawasan ini meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap:
a. Kepala sekolah.
b. Guru.
c. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan).
2. Pembinaan yang akan dilakukan terhadap:
a. Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah
b. Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah.
c. Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembe-lajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku
d. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing
e. Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran
3. Pemantauan yang akan dilakukan terhadap:
a. Pengelolaan dan administrasi sekolah
b. Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
c. Lingkungan sekolah
d. Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
e. Pelaksanaan penerimaan siswa baru
f. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.

F. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Program Pengawas Sekolah ini disusun sebagaimana tertera di bawah ini.
BAB I Pendahuluan, mengemukakan latar belakang; landasan (dasar hukum); visi, misi dan strategi pengawasan; tujuan dan sasaran pengawasan; ruang lingkup pengawasan; dan sistematika penulisan. Bab II Identifikasi hasil pengawasan dan kebijakan dalam bidang pendidikan, menguraikan deskripsi hasil pengawasan, masalah dalam pengawasan, dan kebijakan dalam bidang pendidikan. Bab III Deskripsi program pengawasan, menguraikan program penilaian, program pembinaan (supervisi akademik dan manajerial), dan program pemantauan. Bab IV Penutup, berupa simpul tentang program kerja ini serta rekomendasi yang dianggap perlu.




BAB II
IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN
DALAM BIDANG PENDIDIKAN


A. Deskripsi Hasil Pengawasan

Deskripsi hasil pengawasan ini mengacu pada delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam butir-butir instrumen akreditasi. Dengan menggunakan instrumen tersebut diharapkan tergambar keadaan sekolah secara utuh.
Melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pada sekolah binaan tahun pelajaran 2009/2010, diperoleh hasil pengawasan sebagaimana tertera di bawah ini.
1. Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini pada umumnya sudah dapat diimplementasikan oleh satuan pendidikan (SMP) walaupun perlu ditingkatkan.
Sekolah dapat melaksanakan kurikulum berdasarkan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), walaupun masih ada kekurangan. Dalam pengembangan kurikulum (termasuk muatan lokal), sekolah mengembangkan kurikulum berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP dengan menggunakan prinsip pengembangan KTSP melalui mekanisme penyusunan KTSP. Tetapi dalam penyusunan KTSP tersebut, sekolah belum melibatkan semua pihak terkait termasuk komite sekolah. Bahkan ada sekolah dalam menyusun KTSP hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan urusan kurikulum dengan cara copy paste kemudian diadopsi dan diadaptasi, sehingga dengan demikian mekanisme penyusunan KTSP pun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Setelah KTSP selesai disusun, kemudian disahkan oleh Dinas Pendidikan.
Pelaksanaan kurikulum dalam bentuk pembelajaran berdasarkan prinsip pelaksanaan kurikulum belum sesuai dengan yang diharapkan. Paradigma pengajaran masih lebih menonjol ketimbang paradigma pembelajaran.
Sekolah pada umumnya sudah dapat melaksanakan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Sementara pelaksanaan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan layanan konseling belum efektif karena banyak sekolah yang tidak memiliki tenaga konselor sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.
Dalam menjabarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) ke dalam indikator-indikator untuk setiap mata pelajaran, sekolah pada umumnya melakukan dengan cara adopsi dan adaptasi.
Sekolah pada umumnya menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yang tertuang pada lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006. Walaupun ada beberapa sekolah yang menerapkan beban belajar melebihi ketentuan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dengan menambah beberapa mata pelajaran muatan lokal. Padahal berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran (termasuk pengembangan diri ekuivalen 2 jam pelajaran). Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Dengan demikian untuk SMP maksimal 38 jam pelajaran per minggu. Realitasnya di lapangan ada sekolah yang mencapai 40 jam pelajaran per minggu bahkan lebih.
Guru mata pelajaran memberikan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi yang diberikan kepada siswa maksimal 50% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran. Sekolah mengembangkan silabus mata pelajaran dengan menggunakan 7 langkah pengembangan silabus. Dalam mengembangkan KTSP, guru menyusun silabus sendiri dengan cara adopsi dan adaptasi. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran pada umumnya dilakukan oleh urusan kurikulum saja, padahal seharusnya melalui rapat dewan guru. Dengan demikian, dalam menentukan KKM setiap mata pelajaran kurang memperhatikan: (1) karakteristik siswa, (2) karakteristik mata pelajaran, dan (3) kondisi sekolah. Sekolah menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada kalender pendidikan yang dimiliki.
Untuk itu perlu pembinaan secara berkesinambungan agar dapat meminimalisasi kekurangan, sehingga secara bertahap pelaksanaan KTSP sesuai dengan yang diharapkan.
2. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Sekolah mengembangkan silabus berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP dengan cara adopsi dan adaptasi. Hampir setiap mata pelajaran memiliki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dijabarkan dari silabus walaupun sistematikanya belum mengacu pada Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
Dokumen RPP disusun oleh guru berdasarkan prinsip keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber bahan.
Sekolah melaksanakan proses pembelajaran walaupun ada beberapa hal yang belum sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, seperti persyaratan jumlah siswa perkelas yang pada umumnya lebih 32 orang. Proses pembelajaran di sekolah dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran walaupun belum efektif. Sekolah juga melakukan penilaian hasil belajar untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Pemantauan proses pembelajaran oleh kepala sekolah belum mencakup tiga tahapan yaitu: (1) tahap perencanaan, (2) tahap pelaksanaan, dan (3) tahap penilaian hasil pembelajaran. Bahkan ada kepala sekolah yang kurang memperhatikan pemantauan proses pembelajaran. Demikian pula supervisi proses pembelajaran oleh kepala sekolah dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3) pelatihan, dan (4) konsultasi belum dilakukan secara efektif.
Evaluasi terhadap guru dalam proses pembelajaran oleh kepala sekolah, dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu: (1) persiapan, (2) pelaksanaan, (3) evaluasi pembelajaran, dan (4) rencana tidak lanjut belum dilakukan secara efektif. Kepala sekolah belum/tidak menyampaikan hasil pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan. Kepala sekolah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran walaupun belum efektif.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan; menganalisis gejala alam dan sosial walaupun belum optimal. Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut walaupun sumber belajarnya terbatas terutama untuk daerah Cianjur selatan.
Siswa kurang memperoleh pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab. Siswa memperoleh pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya.
Siswa kurang memperoleh pengalaman belajar melalui jenis kegiatan pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, antara lain pengalaman belajar untuk menumbuhkembangkan sikap percaya diri dan tanggung jawab; pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial; pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik; pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI; pengalaman belajar untuk membentuk karakter, menumbuhkan rasa sportivitas, dan kebersihan lingkungan. Indikatornya antara lain masih banyaknya ditemukan tulisan di meja/kursi belajar dan tembok/dinding sekolah.
Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk dapat menjalankan ajaran agama dan akhlak mulia yang bersifat afektif, antara lain pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global; pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia melalui pembiasaan dan pengamalan; pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain. Tetapi dalam implementasinya perlu ditingkatkan, karena ada beberapa sarana ibadah (masjid) sekolah belum digunakan secara optimal.
Siswa kurang memperoleh pengalaman belajar dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok antara lain pengalaman keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis; pengalaman keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
Siswa kurang memperoleh pengalaman belajar dalam mengembangkan iptek seiring dengan perkembangannya. Siswa memperoleh pengalaman belajar dan mampu menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, walaupun masih perlu ditingkatkan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Pada umumnya guru sudah memiliki kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), tetapi jurusannya banyak yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Guru memiliki kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya. Guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran. Guru memiliki integritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku. Guru berkomunikasi secara efektif dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua, dan masyarakat. Guru menguasai materi pelajaran yang diajarkan serta mengembangkannya dengan metode ilmiah.
Semua kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), bahkan banyak yang sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S2), walaupun umumnya tidak linear. Kepala sekolah berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola siswa, walaupun masih perlu ditingkatkan. Kepala sekolah belum mengoptimalkan kewirausahaan sebagai sumber belajar siswa seperti: (1) koperasi siswa, (2) peternakan/perikanan, (3) pertanian/perkebunan, (4) kantin sekolah, (5) unit produksi dan lain-lain. Supervisi dan monitoring oleh kepala sekolah belum optimal.
Banyak sekolah yang tidak memiliki tenaga administrasi yang berstatus PNS, kalaupun ada kualifikasi akademiknya belum D-III. Pada umumnya tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat, tetapi kebanyakan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala perpustakaan umumnya dipegang oleh guru yang berlatar belakang pendidikan bahasa Indonesia, karena tidak ada yang berlatar belakang Ilmu Perpustakaan. Demikian pula latar belakang pendidikan tenaga perpustakaan tidak sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala laboratorium umumnya dipegang oleh guru yang berlatar belakang pendidikan IPA, karena tidak ada yang berlatar belakang laboran/teknisi. Demikian pula latar belakang pendidikan laboran tidak sesuai dengan bidang tugasnya dan pada umumnya hanya pendidikan menengah atau yang sederajat. Bahkan banyak sekolah yang tidak memiliki tenaga laboran, semuanya ditangani oleh kepala laboratorium, sehingga pengelolaan laboratorium tidak optimal.
Sekolah pada umumnya memiliki petugas layanan khusus tetapi hanya terbatas pada penjaga sekolah yang merangkap sebagai tukang kebun, tenaga kebersihan, dan pesuruh.
5. Standar Sarana Dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Lahan sekolah pada umumnya memenuhi ketentuan luas minimal dan berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Lahan sekolah berada di lokasi yang nyaman, terhindar dari gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan serta memiliki sarana untuk meningkatkan kenyamanan. Sekolah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki status hak atas tanah dan ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, walaupun masih ada sekolah yang status kepemilikan tanahnya masih disengketakan. Lantai sekolah memenuhi ketentuan luas minimal.
Bangunan sekolah pada umumnya memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir. Bangunan sekolah memiliki sanitasi sebagai persyaratan kesehatan. Bangunan sekolah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai. Pada umumnya bangunan sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt, tetapi ada beberapa sekolah di Cianjur selatan yang belum memiliki instalasi listrik karena belum ada jaringan.
Sekolah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya. Pada umumnya sekolah belum melakukan pemeliharaan terhadap bangunan secara berkala, bahkan ada kecenderungan dibiarkan cepat rusak supaya mendapat bantuan. Masih ada beberapa sekolah yang prasarananya kurang lengkap terutama sekolah baru.
Sekolah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan. Masih ada beberapa sekolah yang belum memiliki ruang perpustakaan dan ruang laboratorium IPA dengan luas dan sarana sesuai ketentuan terutama sekolah baru. Sekolah pada umumnya memiliki dan memanfaatkan buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas, tetapi belum semua mata pelajaran terpenuhi.
Sekolah pada umumnya memiliki ruang pimpinan, ruang guru dan ruang tata usaha dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Sekolah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah dengan luas dan perlengkapan sesuai ketentuan, tetapi penggunaannya belum optimal.
Pada umumnya sekolah memiliki ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, gudang dengan luas dan sarana sesuai ketentuan, tetapi penggunaannya belum optimal. Sekolah memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan, tetapi penggunaan dan pemeliharaannya belum optimal. Sekolah memiliki ruang sirkulasi dengan luas dan kualitas sesuai ketentuan. Sekolah pada umumnya memiliki tempat bermain/berolahraga dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.

6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah telah merumuskan dan menetapkan visi lembaga, selaras dengan visi institusi di atasnya dan sesuai dengan perkembangan serta tantangan di masyarakat. Untuk mewujudkan visi tersebut, sekolah merumuskan dan menetapkan misi dan tujuan lembaga. Tetapi bentuk kegiatan yang ada kurang merepresentasikan visi, misi dan tujuan sekolah.
Sekolah memiliki rencana kerja tahunan dan rencana kerja jangka menengah tetapi belum disosialisasikan secara merata/menyeluruh kepada warga sekolah. Sekolah pada umumnya belum memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait. Sekolah memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas, tetapi implementasinya belum optimal. Sekolah pada umumnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan, walaupun ada hal-hal tertentu yang tidak sesuai dengan rencana (situasional).
Sekolah melaksanakan pengelolaan kegiatan kesiswaan, antara lain MOS, LDKS, dan ekstrakurikuler (pengembangan diri). Sekolah melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Pengembangan kurikulum dilakukan melalui penyusunan KTSP yang terdiri dari dua bentuk dokumen, yaitu:
a. Dokumen I, yaitu KTSP yang isinya memuat secara garis besar tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan selama satu tahun.
b. Dokumen II, yaitu silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang isinya memuat tentang skenario pembelajaran sebagai wujud dari implementasi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian pendidikan.
Dokumen kurikulum tersebut diimplementasikan melalui kegiatan pembelajaran dengan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan yang ditunjang dengan sarana/prasarana dan pembiayaan walaupun masih kurang memadai.
Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif. Sekolah melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan, tetapi belum optimal.
Pada umumnya sekolah belum melaksanakan program pengawasan dengan baik yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Demikian juga sekolah belum melaksanakan kegiatan evaluasi program kerja sekolah dan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan secara transparan dan akuntabel. Evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan pada umumnya hanya terbatas pada penilaian DP3, itupun penilaiannya cenderung dipaksakan dan kurang mendidik yang penting bernilai baik.
Sekolah pada umumnya kurang menaruh perhatian terhadap penyiapan unsur-unsur pelaksanaan akreditasi. Penyiapan unsur-unsur akreditasi cenderung didadak, padahal seharusnya disiapkan selama empat tahun sesuai dengan rentang waktu akreditasi.
Sekolah memiliki struktur kepemimpinan walaupun banyak yang belum sesuai dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan, terutama untuk pustakawan, laboran dan tenaga administrasi.
Sekolah pada umumnya belum memiliki sistem informasi manajemen yang baik untuk mendukung administrasi pendidikan. Hal ini antara lain disebabkan oleh lemahnya SDM yang menguasai sistem informasi manajemen.
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) pada umumnya sekolah belum melibatkan semua stakeholders. Sekolah memiliki catatan tahunan berupa dokumen investasi sarana dan prasarana walaupun belum menyeluruh. Sekolah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan RKA-S. Sekolah belum/tidak memiliki modal kerja sebesar yang tertuang dalam RKA-S untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan.
Sekolah membayar gaji, insentif, transpor, dan tunjangan lain pendidik. Sekolah membayar gaji, insentif, transpor, dan tunjangan lain tenaga kependidikan. Sekolah membelanjakan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Sekolah membelanjakan dana untuk kegiatan kesiswaan.
Sekolah membelanjakan biaya pengadaan alat tulis, biaya pengadaan bahan dan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran. Sekolah mengalokasikan biaya kegiatan rapat. Sekolah membelanjakan biaya transpor dan perjalanan dinas, biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian, biaya pengadaan daya dan jasa, dan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung.
Dengan adanya kebijakan pendidikan gratis, tidak ada kontribusi dana pendidikan dari masyarakat. Sekolah hanya mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pengelolaan keuangan sekolah mengacu pada pedoman pengelolaan BOS. Sekolah memiliki pembukuan biaya operasional. Sekolah membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan. Tetapi dalam pelaksanaannya penggunaan BOS banyak yang tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan BOS, sehingga laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekolah banyak yang ditolak oleh BPKP.
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Pada umumnya guru tidak menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada awal semester. Teknik penilaian yang ada pada silabus masih ada yang kurang relevan dengan indikator pencapaian KD. Demikian juga dalam mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian masih kurang sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian walaupun sudah menggunakan berbagai teknik penilaian.
Pengolahan (analisis) hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa belum dilakukan secara optimal. Pada umumnya guru tidak mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik. Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran tetapi belum optimal.
Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa. Guru tidak melaporkan hasil penilaian akhlak/kepribadian siswa kepada guru pendidikan agama/pendidikan kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
Sekolah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas, walaupun masih ada sekolah yang melaksanakan ulangan belum mengacu pada Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Sekolah menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat.
Sekolah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, walaupun belum sesuai dengan standar penilaian. Sekolah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada semua orangtua/wali siswa. Belum semua sekolah melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten. Sekolah menentukan kelulusan siswa melalui rapat dewan guru sesuai kriteria kelulusan. Sekolah menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN). Sekolah menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sekolah menggunakan hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) SD/MI atau hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) program Paket A sebagai bahan pertimbangan penerimaan siswa baru.
Sekolah memiliki prestasi hasil UN yang ditunjukkan dengan persentase tingkat kelulusan tahun terakhir. Sekolah memiliki prestasi yang ditunjukkan dengan rata-rata hasil UN tahun terakhir.

B. Masalah dalam Pengawasan
Masalah dalam kepengawasan yang dirasakan oleh kelompok fungsional pengawas SMP meliputi:
1. Masalah Internal
a. Internal di Lingkungan Pengawas
Pengawas SMP merupakan kelompok fungsional yang bertugas untuk mengawasi, membimbing, membina, mengarahkan dan menilai semua komponen dan proses yang ada di sekolah, dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ruang lingkup kerja pengawas yaitu mendistribusikan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten sekaligus merekam perkembangan dunia pendidikan dari bawah untuk dijadikan bahan pertimbangan perumusan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten termasuk di Cianjur. Mekanisme pembagian kapling sekolah binaan menyebabkan kinerja pengawas menjadi tentatif individual sehingga untuk melakukan koordinasi di antara pengawas SMP selalu mengalami kesulitan.
b. Internal di Lingkungan Dinas Pendidikan
Otonomi daerah berdampak signifikans terhadap performance pengawas SMP, SMA, dan SMK, karena dengan otonomi daerah telah terjadi perubahan mendasar, semula pengawas SMP, SMA, dan SMK direkomendasikan oleh KANWIL sebelum otonomi daerah, sedangkan setelah otonomi daerah direkomendasikan oleh bupati, maka konsekuensinya telah terjadi perubahan alur hubungan antara pengawas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. semula hubungan kerja pengawas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah koordinasi, sekarang menjadi subordinasi, dan pencitraan pengawas SMP, SMA dan SMK di Kabupaten/Kota sangat dipengaruhi oleh persepsi Struktur Dinas Pendidikan dan Pemerindah Daerah Kabupaten/Kota. Persepsi Dinas Pendidikan dan Kabupaten Cianjur terhadap pengawas SMP, SMA, dan SMK masih perlu ditingkatkan agar tupoksi pengawas dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

2. Masalah eksternal
Persepsi Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota kepada pengawas dapat dilihat dari seberapa besar dukungan anggaran dan pelibatan penentuan kebijakan pada pengawas, ketika dua hal di atas belum signifikans mendorong kinerja pengawas lebih mandiri, bermartabat dan berwibawa maka pengawas akan selalu mendapat pencitraan eksternal yang kurang memadai dan negatif. Dengan demikian dapat diartikan bahwa tidak ada pengawalan terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan dari komponen ”eksternal” sekolah yang apresiatif terhadap mutu pendidikan, padahal pengawas salah satunya yang memiliki fungsi strategis untuk melakukan pengawalan terhadap peningkatan mutu pendidikan termasuk di Kabupaten Cianjur.
3. Rancang Bangun Program Kepengawasan
Berdasarkan konsep dasar kepengawasan, maka disusun rancang bangun program kepengawasan yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional. Rancang bangun ini dapat dipandang sebagai strategi utama dalam meningkatkan mutu prestasi belajar siswa, dan mutu kinerja sekolah. Isi rancang bangun kepengawasan terdiri atas tiga komponen yaitu:
1) mutu kinerja sekolah dan mutu prestasi belajar siswa,
2) metode kerja/team work, dan
3) perlengkapan kerja.
Dalam pelaksanaannya ditentukan oleh tiga faktor yaitu:
1) komitmen akan tugas pokok dan fungsi ,
2) kemampuan berkomunikasi internal dan eksternal, dan
3) budaya dan lingkungan akademik sekolah .

Keterkaitan antar komponen dalam rancang bangun program kepengawasan sebagaimana terlihat pada gambar berikut:






































Gambar 1
Alur Penyusunan Program Pengawasan Sekolah
(Analisis Lingkungan Pada Sekolah Binaan)











Gambar 2
(Analisa Faktor-Faktor Internal Sekolah)

4. Analisa Pengawasan Sekolah Sebelumnya
Aspek Permasalahan Alternatif Pemecahan Masalah
1. Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
1. Kepala Sekolah kurang memahami pentingnya himpunan/kumpulan peraturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.


2. Banyak Kepala Sekolah yang kurang memberikan prioritas pada pengembangan proses pengelolaan persekolahan berbasis peraturan dan perundang-undangan tetapi cukup mengapresiasi instruksi, informasi dan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.


3. Pada umumnya sekolah tidak menempuh prosedur penyusunan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dan mendokumentasikannya

1. Pengawas memberi arahan tentang pentingnya dokumen berupa himpunan peraturan untuk melaksanakan tugas dan menyelesaikan kasus.

2. Menyarankan kepada Kepala sekolah untuk pro aktif melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah berlandaskan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menempatkan informasi serta instruksi dari Dinas pendidikan sebagai pelengkap dan koordinasi.

3. Pengawas sekolah mengadakan workshop penyusunan KKM dan menyarankan mendokumentasikan-nya kepada sekolah.

2. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.





1. Kepala sekolah kurang memonitoring persiapan guru dalam PBM.


2. Banyak guru yang kurang mementingkan arti RPP dan pengembangannya.


3. Sebagian guru kurang mampu menganalisis materi pelajaran dan hasil belajar .



4. Supervisi administrasi PBM oleh Kepala Sekolah atau Guru senior terasa sangat kurang


5. Umumnya kepala sekolah kurang menginventarisasi guru yang telah / belum membuat perangkat pembelajaran.

6. Sebagian besar guru tidak menggunakan alat bantu/peraga dalam proses pembelajaran.



7. Kepala Sekolah kurang memperhatikan dan mendorong pelaksanaan remedial dan pengayaan.
1. Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina mengadakan pembinaan khusus terhadap persiapan mengajar guru.

2. Kepala sekolah dan Pengawas pembina membimbing guru dalam menyusun RPP dan pengembangnnya.

3. Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina mengadakan bimbingan untuk menganalisa proses pembelajaran dan hasil belajar terhadap guru.

4. Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina meningkatkan supervisi terhadap PBM minimal 1 kali dalam 1 semester.

5. Kepala sekolah membuat daftar kontrol tentang persiapan mengajar dan program layanan bagi guru BK.


6. Kepala Sekolah dan pengawas pembina mengadakan pelatihan/ IHT dalam penyusunan perangkat pembelajaran serta pembuatan alat peraga.

7. Pengawas pembina memberikan arahan kepada kepala sekolah untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaksanaan remedial.

3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


1. Prestasi akademik maupun non akademik untuk empat tahun terakhir belum terdokumentasikan dengan baik.

2. Guru belum optimal memberikan pengalaman belajar yang dapat mengembangkan potensi siswa


3. Buku induk siswa, buku klapper, dan mutasi siswa sering tidak tertangani baik.


1. Pembinaan, evaluasi dan monitoring dokumen oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah .


2. Pembinaan agar guru mampu memberikan pengalaman belajar yang dapat mengembangkan potensi siswa

3. Pembinaan, evaluasi dan monitoring dokumen oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah .

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

2. Kepala Sekolah kurang memberdayakan sumber daya manusia.


2. Banyak guru mengajar rangkap mata pelajaran.


3. Secara umum kepala sekolah kurang melaksanakan supervisi kegiatan dan administrasi.



4. Kepala sekolah kurang proaktif mendorong guru menempuh studi untuk memperoleh kelayakan mengajar.

5. Pada umumnya di sekolah terjadi gap antara tenaga tetap dan tidak tetap berkaitan dengan pendelegasian wewenang.





6. Perlu ditingkatikan kebijakan proyeksi anggaran sekolah untuk peningkatan profesionalisme dan mutu guru atau ketenagaan , dengan mengembangkan MGMP .
1. Pengawas pembina memberikan arahan kepada kepala sekolah tentang pentingnya pendelegasian wewenang dan keteladanan.

2. Kepala Sekolah memberikan arahan bersama pengawas pembina tentang pentingnya profesionalisme guru.

3. Pengawas pembina menyarankan kepada kepala sekolah untuk melaksanakan fungsi kontrolnya dalam berbagai kegiatan dan pengadministrasian.

4. Pengawas pembina bersama kepala sekolah sharing membina guru tentang pentingnya kelayakan dan tuntutan profesionalisme guru.

5. Pengawas pembina melaksanakan arahan dan motivasi kepada GTT dan Tenaga tidak tetap untuk bersama-sama mengembangkan ide dan kreativitas di sekolah dengan upaya konditioning dari kepala sekolah untuk menciptakan iklim yang kondusif.

6. Kepala Sekolah dengan arahan Pengawas pembina termotivasi untuk memberikan prioritas anggaran pada upaya peningkatan profesionalisme dan mutu guru/ ketenagaan.

5. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

1. Kepala Sekolah kurang memberikan perhatian terhadap penting nya buku induk inventaris barang, buku golongan barang inventaris, daftar inventaris di setiap ruang dan buku catatan barang non inventaris .

2. Di beberapa sekolah masih kurang kesadaran akan pentingnya buku pembelian dan buku penerimaan barang serta visum pembelanjaan oleh kepala sekolah.




3. Kepala Sekolah pada umumnya kurang memperhatikan kartu pemeliharaan barang inventaris, penghapusan barang inventaris, dan penomoran barang inventaris.


4. Kepala sekolah kurang memperhatikan pentingnya laporan dari pemegang kegiatan pengadaan barang serta menindaklanjuti jika ada temuan-temuan yang absurd.

5. Perlu ditingkatkan kepedulian terhadap kondisi dan manfaat fasilitas belajar.


6. Tidak ada program perawatan, pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas belajar.


7. Perlu meningkatkan pelibatan warga sekolah untuk ikut dalam program pemeliharaan, perawatan dan pemanfaatan fasilitas belajar.



8. Banyak kepala sekolah yang berorientasi proyek (walaupun belum dibutuhkan mengajukan penambahan RKB dan rehab).
1. Pengawas pembina melakukan monitoring dan arahan tentang pentingnya buku induk inventaris barang, buku golongan barang inventaris, daftar inventaris di setiap ruang dan buku catatan barang non inventaris .

2. Pengawas pembina memberikan arahan kepada kepala sekolah tentang pentingnya pengadministrasian pembelanjaan dan pengadaan serta penerimaan barang serta memberikan injeksi spiritual tentang transparansi dan akuntabilitas .

3. Pengawas pembina melakukan monitoring tentang kartu pemeliharaan barang inventaris, penghapusan barang inventaris, dan penomoran barang inventaris serta memberikan arahan-arahan .

4. Kepala sekolah dan pengawas pembina melakukan pembinaan tentang pentingnya menempuh prosedur dan mekanisme pengadaan barang.

5. Pengawas pembina mengingatkan pentingnya pemanfaatan fasilitas belajar serta melakukan ekspansi pengadaan fasilitas belajar

6. Pengawas pembina mengingatkan Kepala Sekolah pentingnya program perawatan, pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas belajar.

7. Pengawas pembina dan Kepala sekolah melakukan pembinaan pentingnya meningkatkan rasa memiliki terhadap fasilitas belajar sehingga menimbulkan rasa tanggung jawab bersama.

8. Pengawas melakukan pembinaan dan pejabat terkait selektif dalam memberikan bantuan.
6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

1. Masih banyak sekolah yang memiliki Visi,Misi dan tujuan akan tetapi bentuk kegiatan yang ada tidak merepresentasikan visi, misi dan tujuan sekolah.

2. Masih banyak temuan di sekolah dalam membuat program baik jangka panjang, menengah maupun jangka pendek belum merepresentasikan delapan standar nasional pendidikan (SNP) pencapaian dengan mengakomodasi stakeholder dan warga sekolah.

3. Hampir semua sekolah tidak memiliki dan membuat pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis sehingga mudah dibaca oleh pihak manapun.

4. Layanan Konseling belum optimal.


5. Kegiatan pengembangan diri belum mengungkap potensi , minat dan bakat siswa dan bersifat konvensional.

6. Masih kurang konsernnya sekolah kepada pemberdayaan KIR/Kel MIPA, Olympiade Sains, dan Kegiatan IPTEK lainnya.

7. Hampir semua sekolah belum membentuk jaringan alumni sekolah atau almamater.

8. Banyak sekolah yang tidak konsisten menyusun/ melakukan program pengawasan yang objektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.

9. Banyak sekolah yang belum melakukan evaluasi program kerja tahunan secara periodik berdasarkan pada data dan informasi yang shahih.

10. Pada umumnya sekolah belum mengelola Sistem Informasi dan Manajemen efisien, efektif , akutabel, dan mudah di akses.
1. Pembinaan oleh Pengawas Pembina tentang penyusunan/ penetapan visi, misi dan tujuan sekolah.


2. Pengawas pembina melakukan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis (Renstra).






3. Pengawas pembina dan pejabat terkait mengadakan pembinaan dan pelatihan.



4. Pembinaan dan supervisi Bimbingan dan konseling.

5. Arahan kesejawatan antara pengawas sekolah, kepala sekolah, PKS kesiswaan secara bertahap sesuai dengan kondisi sekolah.

6. Arahan kesejawatan antara pengawas sekolah, kepala sekolah, PKS kesiswaan secara bertahap sesuai dengan kondisi sekolah.

7.Pengawas pembina menyarankan agar dibentuk jaringan alumni sekolah/almamater.

8. Pembinaan dan monitoring oleh pengawas pembina dan laporan hasil pengawasan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Cianjur.


9. Pembinaan dan monitoring oleh pengawas pembina.



10. Pengawas pembina menyarankan kepada kepala sekolah tentang pentingnya Sistem Informasi dan Manajmen dalam mendorong efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas kinerja sekolah.

7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

1. Masih banyak sekolah yang kurang transparan dalam pengelolaan BOS, sehingga timbul kecurigaan yang berdampak pada ketidakharmonisan.
2. Masih banyak sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya
1. Pengawas pembina dan pejabat terkait mengadakan pembinaan dan monitoring.


2. Pengawas pembina dan pejabat terkait mengadakan pembinaan dan monitoring
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

1. Dalam penilaian, masih banyak sekolah yang melakukan penilaian tidak/belum mengacu pada standar penilaian (Permendiknas No. 20 Tahun 2007).

2. Adanya indikasi ketidakjujuran dalam penyelenggaraan UN.
1. Pengawas pembina melakukan sosialisasi Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


2. Pengawas pembina dan pejabat terkait mengadakan pembinaan.


C. Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
Sebagai tenaga kependidikan, pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus sejalan dengan kebijakan bidang pendidikan. Adapun arah kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014 adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik
2. Peningkatan mutu lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dan lulusannya
3. Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
4. Penerapan metodologi pendidikan akhlak mulia dan karakter bangsa
5. Pengembangan metodologi pendidikan yang membangun manusia yang berjiwa kreatif, inovatif, sportif dan wirausaha
6. Keterpaduan sistem evaluasi pendidikan
7. Penguatan dan perluasan pemanfaatan TIK di bidang pendidikan
8. Penyediaan buku teks murah
9. Rasionalisasi pendanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
10. Pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha
11. Penguatan dan perluasan pendidikan non formal dan informal
12. Reformasi birokrasi
13. Koordinasi antar Kementrian dan/atau Lembaga Pemerintah serta pusat dan daerah
14. Akselerasi Pembangunan Pendidikan di daerah Perbatasan, Tertinggal, dan Bencana
15. Penyelarasan pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Salah satu arah kebijakan tersebut yaitu Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Hal ini karena, kepala sekolah dan pengawas sekolah memegang peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Permasalahan yang dihadapi kepala sekolah adalah lemahnya kompetensi manajerial, sedangkan yang dihadapi pengawas sekolah adalah lemahnya kompetensi kepengawasan. Secara khusus, kepala sekolah dasar menghadapi permasalahan tingginya beban kerja karena tidak mempunyai tenaga administrasi sekolah. Pemberdayaan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan antara lain melalui kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
(1) Pemberian beasiswa S-1 dan S-2 bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah;
(2) Penyelenggaraan diklat manajemen dan kepemimpinan yang berkualitas untuk kepala sekolah dan diklat pengawasan yang berkualitas bagi pengawas sekolah;
(3) Revitalisasi organisasi profesi tenaga kependidikan MKKS/MKPS;
(4) Mendorong pemerintah daerah kab/kota untuk menyediakan tenaga administrasi sekolah di setiap sekolah dasar.
Sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, dinas pendidikan kabupaten Cianjur perlu mengambil langkah-langkah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut dan memadukannya dengan arah kebijakan dinas pendidikan kabupaten Cianjur.





















BAB III
DESKRIPSI PROGRAM PENGAWASAN

A. Program Penilaian
Penilaian merupakan penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Kriteria yang digunakan oleh pengawas untuk menilai sekolah binaanya sedapat mungkin disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dan komponen-komponen akreditasi sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (1) dinyatakan, bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
Untuk melakukan penilaian, pengawas sekolah menyiapkan instrumen penilaian. Instrument penilaian ini disebut juga dengan istilah instrumen supervisi yang pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan dan diisi bersama oleh pihak sekolah dan pengawas dalam kunjungan pembinaan ke sekolah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala. Pengisian instrumen supervisi dilakukan secara teliti dan cermat disesuaikan dengan kondisi nyata berdasarkan observasi, wawancara dengan warga sekolah, dan pemeriksaan dokumen.

B. Program Pembinaan
Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 57 dinyatakan bahwa: “Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan”. Berdasarkan hal tersebut, maka program pembinaan meliputi aspek supervisi manajerial (kinerja kepala sekolah dalam mengelola pendidikan) dan supervisi akademik (kinerja guru dalam pembelajaran).
1. Supervisi Manajerial
a. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan.
b. Menyusun metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
c. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya.
d. Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan, antara lain:
• Masukan/saran untuk pelaksanaan pengambilan keputusan.
• Saran/masukan dalam penyusunan KTSP (Dokumen I).
• Masukan/saran dalam penyusunan program satu tahunan, empat tahunan, dan delapan tahunan.
• Masukan/saran penyusunan program supervisi internal dan tindak lanjut hasil supervisi.
• Saran/masukan tentang pelaksanaan dan penertiban administrasi TU.
• Saran/masukan tentang pelaksanaan kegiatan kesiswaan (PSB, MOS, OSIS, dan Ekstrakurikuler).
• Saran/masukan tentang program diklat PMPTK.
• Arahan/masukan tentang pelaksanaan akreditasi sekolah.
e. Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling.
f. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2. Supervisi Akademik
a. Membimbing guru dalam menyusun perangkat pembelajaran (Prota, Promes, Silabus, dan RPP) berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
b. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa.
c. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan).
d. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan.
e. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/ bimbingan.
f. Menyusun kriteria dan indicator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan.
g. Membimbing guru dalam merancang penilaian hasil belajar.
h. Membimbing guru dalam menganalisis hasil ulangan dan atau analisis butir soal.
i. Membimbing guru dalam memanfaatkan hasil penilaian/program tindak lanjut.
j. Memantau pelaksanaan penilaian/UAS dan class meeting.

C. Program Pemantauan
Pemantauan (monitoring) merupakan salah satu kegiatan pengawas satuan pendidikan untuk memotret/mengecek dengan cermat dan mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berhubungan dengan program dan pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan. Dari data yang diperoleh melalui pemantauan satuan pendidikan dapat diketahui persiapan, pelaksanaan, hasil kegiatan, dan masalah yang dihadapi oleh satuan pendidikan, alternatif pemecahan masalah, dan tindak lanjut penyelesaian masalah.
Pemantauan oleh pengawas satuan pendidikan harus dilaksanakan secara bijaksana, teliti dan cermat dengan memperhatikan prinsip objektif, efisien dan efektif. Objektif artinya pemantauan dilakukan sesuai dengan kondisi yang diamati dan tidak mengada-ada. Efisien artinya pemantauan difokuskan pada hal-hal yang pokok. Efektif artinya penjaringan data dalam pemantauan akurat dan komprenhensif.
Untuk memfasilitasi agar pemantauan dapat dilaksanakan secara objektif, efisien, dan efektif, perlu dibuat instrumen pemantauan, supaya pemantauan lebih terarah dan terfokus pada aspek atau indikator yang harus dipantau, sehingga laporan hasil pemantauan dapat dipertanggungjawabkan. Pengumpulan data dalam kegiatan pemantauan dapat dilakukan melalui observasi, wawancara, kuesioner, dan pemeriksaan dokumen.












BAB IV
PENUTUP

A. Simpulan
Simpulan yang dapat kita tarik dari upaya maksimal penyusunan Program Kerja Pengawas SMP Kabupaten Cianjur tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut:
1. Jabatan pengawas merupakan amanah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pembinaan terhadap sekolah binaan.
2. Kegiatan pengawasan sekolah diarahkan pada pencapaian delapan standar nasional pendidikan (SNP).
3. Program Kerja Pengawas merupakan acuan/panduan bagi pengawas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
4. Keberhasilan Program Kerja Pengawas ini akan menjadi penunjang keberhasilan program pendidikan mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, sampai tingkat nasional. Ini berarti keberhasilan program dan tujuan pendidikan pada umumnya.
B. Rekomendasi
Berdasarkan uraian dalam bab-bab sebelumnya sebagaimana dikemukakan di atas, perlu disampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Agar kita selaku pengawas dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka: pertama, pandanglah jabatan ini sebagai amanah; kedua, cintailah pekerjaan kita, sehingga kita dapat melaksanakan tugas ini dengan ihlas; ketiga, awalilah dengan contoh ketika kita melakukan pembinaan dan supervisi pada sekolah binaan; dan keempat, apabila di suatu saat kita berhadapan dengan suatu kesulitan atau hambatan dalam bentuk apapun, maka solusinya melalui musyawarah.
2. Agar pengawas dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, perlu dukungan baik moral maupun material dari kepala dinas pendidikan dan pejabat terkait.

Cianjur, Juli 2010
Koordinator Pengawas SMP,


Suparman, S.Pd.
NIP 19560327197711101

1 komentar:

  1. BetMGM: NJ online sports betting, now live in New Jersey
    Online sports betting and casino 경기도 출장안마 news site, now live 화성 출장안마 in New Jersey. BetMGM offers the best live 고양 출장샵 odds, highest limits and 안동 출장샵 the best sportsbook for 광명 출장샵

    BalasHapus